Apa itu qiyas dalam ushul fikih? Artikel ini mengulas pengertian qiyas secara bahasa dan istilah, serta berbagai aplikasinya dalam pemikiran hukum Islam. Temukan penjelasan yang menarik dan mendalam di sini.
Jika Anda pernah mendengar istilah qiyas dalam ushul fikih, mungkin Anda bertanya-tanya apa sebenarnya konsep ini. Qiyas sering disebut sebagai salah satu alat penting dalam ijtihad, tetapi bagaimana ia didefinisikan, dan bagaimana para ulama berbeda pendapat dalam memahami maknanya? Mari kita eksplorasi lebih jauh.
Artikel seri Ushul Fikih ini akan membahas konsep Qiyas, khususnya pengertian qiyas secara bahasa, istilah, dan beberapa penerapannya menurut para ulama ushul.
Pengertian Qiyas secara Bahasa
Qiyas merupakan salah satu dari dalil-dalil syariat yang disepakati, (أدِÙ„َّØ©ُ الأØكامِ الشَّرعيَّØ©ِ), sehingga mengetahui definis Qiyas menjadi sebuah keharusan bagi yang berkepentingan dengan hukum syariat islam.
Secara etimologi, kata qiyas berasal dari akar kata qasa , قاسَ الشَّيءَ ÙŠَقيسُÙ‡ قياسًا وقَÙŠْسًا
Arti Qiyas secara bahasa mengukur atau menakar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Dalam konteks ini, qiyas diartikan sebagai tindakan menilai atau membandingkan sesuatu dengan standar tertentu. Ungkapan seperti "Fulan tidak dapat dibandingkan dengan Fulan" juga mencerminkan makna ini, yaitu tidak adanya kesetaraan atau keseimbangan dalam kedudukan.
Dengan kata lain, qiyas dalam bahasa menunjukkan upaya untuk memperkirakan atau menetapkan sesuatu berdasarkan contoh atau acuan tertentu.
Pengertian Qiyas secara Istilah
Dalam dunia ushul fikih, pengertian qiyas memiliki berbagai nuansa, tergantung pada pandangan ulama yang mengartikannya. Perbedaan ini berkaitan erat dengan apakah qiyas dipandang sebagai dalil independen atau sebagai hasil kerja ijtihad seorang mujtahid.
Qiyas sebagai Dalil Mandiri
Bagi ulama yang menganggap qiyas sebagai dalil mandiri, mereka mendefinisikannya sebagai kesetaraan antara asal dan cabang dalam hal ‘illah yang diambil dari hukum asal. Misalnya, Imam Al-Amidi menggambarkan qiyas sebagai “kesetaraan antara cabang dan asal dalam ‘illah yang diambil dari hukum asal.” Dalam pandangan ini, qiyas berdiri sebagai dalil syar’i yang sifatnya independen, terlepas dari aktivitas seorang mujtahid.Qiyas sebagai Aktivitas Mujtahid
Di sisi lain, ada ulama yang menekankan bahwa qiyas adalah bagian dari kerja ijtihad seorang mujtahid. Misalnya, Al-Baqillani mendefinisikan qiyas sebagai “menetapkan hukum untuk sesuatu berdasarkan sesuatu yang lain karena adanya kesamaan dalam sifat yang menjadi alasan hukum.” Pandangan ini menunjukkan bahwa keberadaan qiyas sangat bergantung pada keberadaan mujtahid yang melakukan analisis dan penarikan kesimpulan.
Berbagai Penerapan Qiyas
Qiyas memiliki beragam makna dalam penerapannya, tergantung pada konteks dan penggunaan istilah tersebut oleh para ulama. Berikut beberapa aplikasi utama:
Qiyas sebagai Ijtihad
Imam Asy-Syafi’i sendiri pernah mengatakan bahwa qiyas dan ijtihad adalah dua nama untuk satu makna. Dalam pandangan ini, qiyas digunakan untuk mencari hukum bagi kasus yang tidak memiliki nash dengan cara membandingkannya dengan kasus yang sudah memiliki nash. Meski begitu, Asy-Syafi’i juga membedakan antara qiyas dan ijtihad dalam pengertian teknisnya.Qiyas sebagai Istidlal
Beberapa ulama, termasuk Asy-Syafi’i, juga menggunakan istilah qiyas sebagai sinonim untuk istidlal. Hal ini menegaskan bahwa qiyas adalah salah satu bentuk analisis logis dalam mencari hukum, yang didasarkan pada adanya kesamaan alasan atau sebab.Qiyas sebagai Kaidah Umum
Dalam beberapa literatur, istilah qiyas juga digunakan untuk merujuk pada kaidah umum atau prinsip universal yang telah terbukti secara luas. Misalnya, ketika dikatakan “hal ini sesuai dengan qiyas,” maksudnya adalah bahwa hal tersebut selaras dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum Islam.
Penutup
Qiyas adalah salah satu fondasi penting dalam ushul fikih yang memberikan ruang bagi para mujtahid untuk menggali hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip yang ada. Dengan memahami berbagai perspektif tentang qiyas, kita dapat melihat betapa luas dan dinamisnya ilmu ushul fikih dalam menjawab tantangan zaman. Baik sebagai dalil independen, aktivitas ijtihad, maupun kaidah umum, qiyas tetap menjadi alat vital dalam menjaga relevansi hukum Islam dengan realitas kehidupan.